29 September 2020 10:46

Kepada Yth. Penyedia/Pelaku Usaha Pengguna Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE)

pada Aplikasi SPSE di Kabupaten Balangan


Berdasarkan surat LKPP Nomor 5717/D.2.3/07/2020 Hal Daftar Pelaku Usaha yang Belum Mengisi Data Kualifikasi pada Aplikasi SIKAP tertanggal 09 Juli 2020.

Kepada Penyedia/Pelaku usaha untuk melakukan pengisian data kualifikasi (Profile) dengan lengkap sesuai dengan daftar isian pada Aplikasi SIKaP.


Pengisian data kualifikasi (profile) pelaku usaha/penyedia penting untuk dilakukan, dengan pertimbangan :

1. Kemudahan bagi pelaku usaha dalam mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah secara elektronik di seluruh LPSE se-Indonesia dengan cara melakukan integrasi data pelaku usaha/penyedia

2. Kemudahan dalam mengetahui dan mengelompokkan pelaku usaha/penyedia berdasarkan skala usaha : usaha kecil dan usaha non kecil

3. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Pengadaan Langsung Secara Elektronik sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pengadaan Langsung Secara Elektronik Untuk Usaha Mikro dan Usaha Kecil

4. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam Penunjukkan Langsung Secara Elektronik

5. Persyaratan bagi pelaku usaha untuk dapat diundang dalam tender cepat bagi pelaku usaha/penyedia yang data kualifikasinya telah lulus dalam pembuktian kualifikasi

6. Kebutuhan data dalam Aplikasi SIKaP agar pelaku usaha/penyedia tersebut dapat diberikan penilaian kinerja (rating) setelah melaksanakan kontrak/SPK. Fitur Penilaian kinerja kontrak/SPK tersebut saat ini sedang dikembangkan LKPP.


Hormat kami,

LPSE Kabupaten Balangan