31 Agustus 2017 08:48

Kepada Yth :

Penyedia Barang/Jasa

di –Tempat

Sehubungan dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 356/4429/SJ pada tanggal 21 November 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Pemerintah Tahun 2016 dan Tahun 2017 yang salah satu targetnya adalah pelaksanaan pemilihan penyedia untuk pengadaan barang/jasa menggunakan Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) versi 4.    


Berkenaan ketentuan tersebut di atas, kepada penyedia barang/jasa agar ditindaklanjuti hal-hal berikut, :

1. untuk selalu memperbaharui (update) Data Penyedia pada SPSE.

2. mengisi Sistem Informasi Kinerja Penyedia (SIKaP) untuk mengikuti e-Lelang Cepat  pada SPSE versi 4 .

3. mengikuti pelatihan SPSE versi 4 pada Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kabupaten Balangan.

4. apabila terdapat kesulitan terkait penggunaan aplikasi SIKaP dan SPSE versi 4 silahkan menghubungi Helpdesk LPSE Kabupaten Balangan di Bagian Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah Kabupaten Balangan, nomor  kontak 0526 2029 561 email helpdesk.lpse.blg@gmail.com.


Demikian kami sampaikan, atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terima kasih.


Tim LPSE kabupaten Balangan

Lampiran: